Dinas Pendidikan Tanggamus mengaku tunjangan sertifikasi guru masih berpatok pada gaji PNS lama.
Menurut
Suprianto Kasubag Kepegawaian, acuan besaran pembayaran itu sesuai
dengan instruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Didalamnya
diatur pembayaran masih berpedoman pada gaji yang lama.
"Untuk
membayarkan tunjangan sertifikasi kami juga ada aturannya dan pembayaran
tunjangan masih sesuai pada gaji PNS lama," kata Supriyanto, Senin
(3/6/2013).
Sekarang ini PNS sedang menikmati kenaikan gaji
sesuai PP no 22 tahun 2013, kenaikan gaji. Kenaikan berkisar 5 persen
hingga 8,7 persen. (Tri Yulianto)
0 comments:
Post a Comment