Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendukung
wacana pensiun dini bagi pegawai negeri sipil berkinerja buruk dan tidak
produktif.
“Wacana ini sebenarnya sudah lama digulirkan. Kita mendukung kalau
memang ada acuannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Anwar
Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Anwar Hasyim, pensiun dini dapat dilakukan pada dua hal,
pertama atas permohonan pegawai yang memilih menekuni dunia usaha, serta
pensiun dini sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melakukan
pelanggaran berat.
“Pensiun dini sebagai hukuman sama artinya dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Selama ini, acuan dalam memberhentikan pegawai adalah PP No53/2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP tersebut, menurut dia,
tertuang kriteria yang harus terpenuhi dalam memberhentikan pegawai.
“Kalau pusat mewacanakan pensiun dini bagi pegawai kurang produktif,
kriterianya harus diperjelas sehingga pemerintah daerah juga punya acuan
dalam melaksanakannya,” katanya.
Selain pensiun dini, pemerintah pusat juga mengatur tentang
perpanjangan masa pensiun bagi pegawai yang dinilai berprestasi dan
menopang kinerja pelayanan publik.
“Perpanjangan masa pensiun dibolehkan pada batas usia 56 hingga 60
tahun. Kebijakan ini tergantung kepala daerah, jika merasa tertopang
dengan keberadaan pegawai tersebut, mengapa tidak masa pensiunnya
diperpanjang,” katanya.
Mengenai adanya perpanjangan pensiun pegawai yang tidak produktif di
lingkungan Pemkab Karimun, menurut dia, hal itu seharusnya tidak terjadi
jika masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah bertanggung
jawab penuh mengawasi bawahannya.
“Bupati tidak mengetahuinya jika tidak ada laporan dari pimpinan
SKPD. Karena perpanjangan masa pensiun tergantung pada kebijakan
bupati,” katanya.
Wednesday, September 18, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
Entri Populer
-
Lowongan Kerja Call Center, Accounting Juni 2013 di Jakarta Selatan , Jakarta Timur, BSD di PT. Komunitas Manajemen Terpadu adalah perusa...
-
Informasi pengumuman dari HASIL TEST KELULUSAN CPNS K-2 atau KATAGORI 2 untuk seluruh Indonesia yang tinggal di Propinsi Jawa Barat, Jawa ...
-
PENGUMUMAN Nomor : 800/16466/BKD/II/2013 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN...
-
B U P A T I T A P A N U L I T E N G A H P E N G U M U M A N NOMOR : 800/ 2314 / BKD / 2013 T E N T A N G PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI...
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi mengatakan, perawat jiwa dipastikan mendominasi kualifikasi pendidikan C...
-
Diserahkan SK 50 CPNS K1 - MedanBisnisDaily.com www.medanbisnisdaily.com/.../diserahkan_sk_50_cpn...Translate this page Jun 15, 2013 - Bupa...
-
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Re...
-
Pemko Bukittinggi mengajukan kenaikan belanja daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2011 sebanyak Rp 45,8 miliar. Sayangnya, kenaikan it...
-
Beritatebo.com – Hingga saat ini Pemkab Tebo baru bisa memastikan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2013 yakni ...
-
RI N C I AN JABATAN, K U A L I F I K ASI P EN D ID I K AN D A N J UM LAH F O R M ASI, K U A L I F I K ASI P EN D ID I K AN D A N J UM...
0 comments:
Post a Comment