Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendukung
wacana pensiun dini bagi pegawai negeri sipil berkinerja buruk dan tidak
produktif.
“Wacana ini sebenarnya sudah lama digulirkan. Kita mendukung kalau
memang ada acuannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Anwar
Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Anwar Hasyim, pensiun dini dapat dilakukan pada dua hal,
pertama atas permohonan pegawai yang memilih menekuni dunia usaha, serta
pensiun dini sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melakukan
pelanggaran berat.
“Pensiun dini sebagai hukuman sama artinya dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
Selama ini, acuan dalam memberhentikan pegawai adalah PP No53/2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP tersebut, menurut dia,
tertuang kriteria yang harus terpenuhi dalam memberhentikan pegawai.
“Kalau pusat mewacanakan pensiun dini bagi pegawai kurang produktif,
kriterianya harus diperjelas sehingga pemerintah daerah juga punya acuan
dalam melaksanakannya,” katanya.
Selain pensiun dini, pemerintah pusat juga mengatur tentang
perpanjangan masa pensiun bagi pegawai yang dinilai berprestasi dan
menopang kinerja pelayanan publik.
“Perpanjangan masa pensiun dibolehkan pada batas usia 56 hingga 60
tahun. Kebijakan ini tergantung kepala daerah, jika merasa tertopang
dengan keberadaan pegawai tersebut, mengapa tidak masa pensiunnya
diperpanjang,” katanya.
Mengenai adanya perpanjangan pensiun pegawai yang tidak produktif di
lingkungan Pemkab Karimun, menurut dia, hal itu seharusnya tidak terjadi
jika masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah bertanggung
jawab penuh mengawasi bawahannya.
“Bupati tidak mengetahuinya jika tidak ada laporan dari pimpinan
SKPD. Karena perpanjangan masa pensiun tergantung pada kebijakan
bupati,” katanya.
Wednesday, September 18, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
Entri Populer
-
Lowongan Kerja Call Center, Accounting Juni 2013 di Jakarta Selatan , Jakarta Timur, BSD di PT. Komunitas Manajemen Terpadu adalah perusa...
-
PENGUMUMAN Nomor : 800/16466/BKD/II/2013 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN...
-
Informasi pengumuman dari HASIL TEST KELULUSAN CPNS K-2 atau KATAGORI 2 untuk seluruh Indonesia yang tinggal di Propinsi Jawa Barat, Jawa ...
-
Jabatan Formasi Kode Jabatan Kualifikasi Pendidikan Kode Pendidikan Jumlah Formasi Guru TK Guru TK Negeri 1001009 S-1 PGTK 511...
-
B U P A T I T A P A N U L I T E N G A H P E N G U M U M A N NOMOR : 800/ 2314 / BKD / 2013 T E N T A N G PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI...
-
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Re...
-
Lubukpakam. Bupati Deliserdang Drs H Amri Tambunan diwakili Pl Sekdakab H Syafrullah SSos MAP menyerahkan SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Si...
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi mengatakan, perawat jiwa dipastikan mendominasi kualifikasi pendidikan C...
-
Informasi CPNS Honorer Cirebon, bagi honorer yang sedang menunggu info tes cpns, berikut merupakan info Ujian CPNS cirebon untuk para Honore...
-
Untuk anda warga palembang, semoga informasi ini bermanfaat buat kalian. Pemkot Palembang ingin mengajukan 383 formasi umum untuk calon p...
0 comments:
Post a Comment