Seperti yang dikutip dari detikFinance,
berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar meminta calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menyiapkan diri
dan memenuhi beberapa syarat antara lain sebagai berikut:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
- Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi
- Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah
Sedangkan untuk syarat pengurusan SKCK dan Kartu Kuning silakan klik disini
0 comments:
Post a Comment