Sidang lanjutan CPNS gate Kota Pematangsiantar, kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/6). Dalam sidang itu, tiga
saksi korban mengaku menyetor uang ratusan juta rupiah kepada Anggota
DPRD Kota Siantar Chondri Luhut Silitonga cs.
Dalam kasus ini, selain Chondri Luhut Silitonga, Staf Sekretariat
DPRD Siantar Sumarni Sitorus, juga berstatus terdakwa kasus CPNS gate
Kota Pematangsiantar. Sidang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB,
dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, beranggotakan As’ad
Rahim Lubis dan Herawati Ritonga.
Sepanjang persidangan, terdakwa Chondri Silitonga dan Sumarni
Sitorus, didampingi pengacaranya Omri Gultom. Namun keduanya hanya
tertunduk malu, apalagi ketika saksi korban Lalo Hutapea (43), warga
Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, Lamaria Simbolon
(60), warga Jalan Taut, Medan dan Djosiaman Saragih (58), warga Pulo
Brayan, Medan, memberikan kesaksian.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku telah jadi korban
penipuan Chondri Silitonga dan Sumarni Sitorus. Dalam kesaksian mereka,
ketiganya mengaku telah menyetor uang lebih dari Rp100 juta kepada
Chondri Silitonga. Uang tersebut sesuai penjelasan Chondri kepada mereka
sebagai biaya agar anak mereka masuk CPNS Kota Pematangsiantar 2011
lalu.
Namun hingga tahun 2012, para saksi mengakui bahwa anak mereka tak
kunjung masuk jadi CPNS, sebagaimana iming-iming Chondri dan Sumarni.
“Tak lama berselang, kami diberi sertifikat.
Setelah kami periksa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ternyata
palsu sertifikat itu palsu,” kata Djosiaman Saragih, kepada majelis
hakim yang menanyakan dasar dirinya menyerahkan uang hingga Rp100-an
juta rupiah kepada para terdakwa.
Masih kata Djosiaman, karena merasa tertipu, ia beserta keluarganya
sepakat melaporkan perbuatan Chondri ke Polresta Siantar, dengan tuduhan
penipuan dan penggelapan. Hal yang sama juga dikatakan kedua saksi
lainnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, majelis hakim memutuskan menutup persidangan
dan akan kembali dibuka pada Senin (17/6) mendatang, dengan agenda yang
sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Siti Martiti Manullang, Nomor Register Perkara PDM:
84/PSIAN/Epp.2/05/2013, keduanya didakwa dengan 4 pasal.
Pada dakwaan kesatu, keduanya didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana yo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang
Penipuan secara bersama dengan pemberatan, pada dakwaan kedua, keduanya
didakwa dengan pasal 378 KUHPidana yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
tentang Penipuan secara bersama-sama. Pada dakwaan ketiga, keduanya
didakwa dengan pasal 372 KUHPidana yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
yo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan secara bersama-sama
dengan pemberatan dan dakwaan keempat didakwa dengan Pasal 372 KUHPidana
yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan secara
bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sekadar diingat, setelah mendekam di sel Polres Siantar pada Jumat
(23/11) lalu, anggota Komisi III DPRD Siantar Chondri Silitonga, itu
‘dilepas’ atau menghirup udara bebas pada Rabu (28/11). Chondri hanya
ditahan selama 15 hari, setelah mendapat penangguhan penahanan dari
Polresta Siantar.
Namun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, keduanya resmi ditahan,
Rabu (15/5) setelah Polresta Siantar melimpahkan berkas perkara berikut
barang bukti keduanya.
Keduanya resmi ditahan Kejari Siantar, berdasarkan surat perintah
penahanan, Nomor:102/N.2.12/EPP.2/05/2013, untuk Chondri Silitonga dan
Nomor:101/N.2.12/EPP.2/05/2013, untuk Sumarni Sitorus yang
ditandatangani langsung Kajari Rudi H Pamenan. (
Wednesday, August 28, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
Entri Populer
-
Lowongan Kerja Call Center, Accounting Juni 2013 di Jakarta Selatan , Jakarta Timur, BSD di PT. Komunitas Manajemen Terpadu adalah perusa...
-
Informasi pengumuman dari HASIL TEST KELULUSAN CPNS K-2 atau KATAGORI 2 untuk seluruh Indonesia yang tinggal di Propinsi Jawa Barat, Jawa ...
-
PENGUMUMAN Nomor : 800/16466/BKD/II/2013 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN...
-
B U P A T I T A P A N U L I T E N G A H P E N G U M U M A N NOMOR : 800/ 2314 / BKD / 2013 T E N T A N G PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI...
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi mengatakan, perawat jiwa dipastikan mendominasi kualifikasi pendidikan C...
-
Diserahkan SK 50 CPNS K1 - MedanBisnisDaily.com www.medanbisnisdaily.com/.../diserahkan_sk_50_cpn...Translate this page Jun 15, 2013 - Bupa...
-
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Re...
-
Pemko Bukittinggi mengajukan kenaikan belanja daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2011 sebanyak Rp 45,8 miliar. Sayangnya, kenaikan it...
-
Beritatebo.com – Hingga saat ini Pemkab Tebo baru bisa memastikan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2013 yakni ...
-
RI N C I AN JABATAN, K U A L I F I K ASI P EN D ID I K AN D A N J UM LAH F O R M ASI, K U A L I F I K ASI P EN D ID I K AN D A N J UM...
0 comments:
Post a Comment