Dikarenakan hingga sampai saat ini pada
umumnya sekolah-sekolah negeri mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menegah Atas (SMA) mau pun
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kota Tanjung Balai tidak memiliki
guru agama yang sesuai dangan agama yang dianut oleh anak didik
terkhusus anak didik non Muslim.
“Hingga saat ini, sekolah-sekolah negeri
yang ada di kota Tanjung Balai mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK tidak
menyediakan guru bagi murid beragama non Muslim. Kita minta Pemko untuk
memperhatikan ketersediaan guru agama non muslim untuk setia sekolah di
Tanjung Balai” Terang Laiden Butar-Buta anggota DPRD dari Fraksi PDI-P.
Sudah semestinya ketersediaan guru agama
sesuai dengan agama yang dianut masing-masing murud disekolah tempat
menggali ilmu yang tertuang dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system
pendidikan Nasional. Dengan bunyi pasal 4 ayat 1 tertulis “Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa”.
Leidon Butar-Butar Anggota DPRD dari
fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendesak Pemerintah
kota Tanjung Balai melalui dinas pendidikan agar memperhatikan
ketersediaan guru agama sesuai dengan agama dianut dan bidang study yang
dipelajari agamanya masing-masing.(RS)
0 comments:
Post a Comment