Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II,
Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang
Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga
Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah
sbb:
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
- Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
- Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila :
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- Bekerja pada instansi pemerintah;
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
0 comments:
Post a Comment