Dikatakan Amir, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS.
“Ya, kita sudah terima surat edaran Menpan RB, dan saat ini kita masih menunggu pengajuan CPNS baru dari masing-masing SKPD sesuai kebutuhan mereka,” kata Amir seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Lebih jauh dikatakan dia, pihaknya belum ada menerima satu pengajuan pun dari SKPD, sehingga belum mengetahui jumlah pasti pengajuan CPNS baru yang bakal diajukan Pemko Binjai ke Menpan RB.
“Saya sudah minta kepada SKPD untuk mengajukan permohonan CPNS baru ini, tapi saat ini belum ada satu pun yang mengajukan. Jadi, saya belum bisa pastikan berapa pengajuan CPNS nantinya,” terang dia. (ndi/sam/jpnn)
0 comments:
Post a Comment