Hal itu berdasarkan keputusan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan
bahwa 227 Kabupaten/Kota dan 20 Provinsi yang diizinkan untuk merekrut
CPNS baru di daerahnya, kecuali untuk empat kabupaten yang ada di
Kepulauan Nias.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas
(Karo Humas) Kemen PAN-RB, Mohammad Imanuddin mengatakan, secara umum,
sekitar 40 ribu formasi CPNS dialokasikan untuk Pemerintah daerah dan
sisanya sebanyak 20 ribu menjadi jatah instansi pemerintah
pusat,ujarnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil
di himpun KPK Pos dari warga Kota Gunungsitoli menyebutkan sejumlah CPNS
yang direkrut pada formasi tahun lalu yang awalnya mereka mendaftar di
salah satu kabupaten di Kepulauan Nias, tetapi tidak lama kemudian
berjuang sekuat tenaga supaya bisa dimutasikan ke kabupaten lain bahkan
kedaerah asalnya seperti di kabupaten Nias Barat, kebanyakan pegawai
pindah ke Kota Gunungsitoli padahal justru minim pegawai didaerah yang
di tinggalkannya, kan jadinya timpang, ucap sumber.
Masyarakat Kota Gunungsitoli
mengharapkan kepada Pemko Gunungsitoli agar tidak tinggal diam dengan
pernyataan Kemen PAN-RB tersebut yang menyatakan Pemko Gunungsitoli
tidak mendapat kuota CPNS tahun 2013 dari jalur umum.
Kalau informasi ini benar terjadi maka
hal ini menjadi tolak ukur kepada Pemko Gunungsitoli terutama kepada
Sekda Kota Gunungsitoli yang baru, Edison Ziliwu karena tidak mampu
memperjuangkan nasib masyarakat di Kota Gunungsitoli.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi
kenapa hanya Kota Gunungsitoli yang tidak mendapat kuota jalur
umum,sedangkan empat kabupaten di Kepulauan Nias yakni Nias, Nias
Selatan,Nias Utara, dan Nias Barat mendapat kuota,katanya.
0 comments:
Post a Comment