Disebutkan,
dari instansi yang telah melaporkan hasil pengumuman honorer Kategori-I
(Memenuhi Kriteria) yang tidak ada pengaduan/keberatan/sanggahan sampai
dengan Mei 2012, dari Provinsi Sumut setidaknya mencapai 300 honorer
dari enam kabupaten/kota yang ada.
Di
antaranya dari Kabupaten Karo sebagaimana dilaporkan bupatinya ke
Kemenpan pada 19 April lalu, mencapai 31 honorer yang memenuhi kriteria.
Sementara dari Kabupaten Langkat sebagaimana dilaporkan bupatinya pada
20 April lalu, berjumlah 18 honorer. Dan, dari Nias Utara hanya lima
honorer. Besarnya tenaga honorer yang memenuhi syarat datang dari
laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan
jumlah 143 orang. Sementara untuk Asahan hanya 13, Mandailing Natal 73,
dan Kota Padangsidempuan mencapai 17 honorer.
Tentunya
menanggapi laporan ini, Kemenpan tidak otomatis mengangkat nama-nama
yang diberikan. Sebab menurut Kepala Humas Kemenpan, Gatot Sugiharto,
dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan, ada dua kategori
pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Di antaranya untuk tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah), disyaratkan kriteria diangkat oleh pejabat yang
berwenang. Selain itu juga harus bekerja di instansi pemerintah dengan
masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 lalu
dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Selain itu juga
harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada
tanggal 1 Januari 2006 lalu.
“Sementara
bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori 1),
dimaksudkan untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012. Dan bagi tenaga
honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori 2) untuk
mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,”
jelas Gatot.
Hal ini menurutnya
sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 3 ayat 2 huruf a PP. Syarat
lain, tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS menurutnya juga
melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lolos verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang dibentuk
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Selain
dari Sumut, data yang diperoleh juga menyebut setidaknya saat ini
terdapat 111 kabupaten/kota yang telah melaporkan hasil pengumuman
honorer Kategori-I. Dengan total tenaga honorer yang mencapai 4.517
jiwa. Ref:gir/hariansumutpos
0 comments:
Post a Comment