Breaking News
Loading...
Wednesday, September 25, 2013

Informasi Pendaftaran Sarolangun - Kabupaten Sarolangun Belum Mempunyai Perda CPNS

8:12 AM
hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak melengkapi berkas, setelah dinyatakan lulus seleksi. setelah pengumuman CPNS memang hingga saat ini belum ada. Dengan tidak adanya Perda yang mengatur hal tersebut, menjadikan ada CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi, tapi sampai saat ini tidak melengkapi berkas, sehingga kondisi ini tentunya akan merugikan daerah.
Di Kabupaten Sarolangun sendiri, dari 281 orang CPNS yang dinyatakan lolos seleksi beberapa waktu lalu, ada sepuluh orang yang tidak melengkapi berkas, walaupun telah dinyatakan lulus. Secara otomatis, sepuluh orang yang tidak melengkapi berkas itu, dinyatakan mengundurkan diri, dan posisinya seharusnya digantikan oleh orang yang memiliki peringkat dibawahnya. Namun sayangnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sarolangun, hingga saat ini tidak mempublikasikan siapa yang berhak mengisi kekosongan formasi tersebut.
Sekretaris BKD Sarolangun, H Arsyad, M.Pd, saat dikonfirmasi mengakui adanya sepuluh orang CPNS yang dinyatakan lulus, tapi tidak melengkapi berkas. Namun untuk menggantikan orang yang mengundurkan diri tersebut, kata Arsyad, harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Arsyad juga menerangkan, sebagian besar alasan CPNS tidak melangkapi berkas dikarenakan juga lulus di daerah lain. Namun sampai saat ini, tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, sehingga dapat menghalangi orang lain untuk menggantikan posisi orang yang mengunduran diri tersebut.
“Harus ada surat pengunduran diri. Sesuai dengan peraturan Menpan, untuk menggantikan posisi orang yang tidak melengkapi berkas, harus ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Menaggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sarolangun, M Saihu, mengatakan akan mengintruksikan kepada pihak BKD, untuk membuat suatu draf peraturan daerah. Pasalnya, di daerah lain ada yang menerapkan Perda tetang CPNS, dimana bagi yang tidak melengkapi bahan setelah pengumuman CPNS, diangap mengundurkan diri, dan juga dikenakan denda.
“Apabila ini diterapkan di Sarolangun, tentunya tidak ada lagi yang mengundurkan diri. Dan kita akan bahas persoalan ini dengan BKD,” katanya.
Ditambahkannya, apabila ada CPNS yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melangkapi berkas, hal ini tentunya dapat merugikan daerah. Karena dikhawatirkan, kedepannya tidak ada penambahan formasi CPNS, dan alokasi dana untuk gaji pegawai menjadi berkurang. Ref : jambi ekspres

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Entri Populer

 
Toggle Footer