Aplikasi DUPAK 2013 untuk memudahkan dalam pembuatan DUPAK sesuai dengan PERMENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan-peraturan serta pedoman-pedoman yang terkait lainnya.
Tidak seperti KEPMENPAN Nomor 84 Tahun 1993, dalam peraturan yang baru mengharuskan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru
dengan banyaknya format-format yang harus dibuat dengan isian data yang
sebagian besar sama di setiap format yang berbeda, kecuali data isian
nilai perolehan angka kredit atau nilai indikator, instrumen, komponen
atau kriteria hasil penilaian guru penilai atau tim penilai, untuk
membantu silahkan ke Aplikasi DUPAK Guru 2013 Lengkap
RANGGON GURU SUMEDANG
Wahana untuk menampung karya tulis
ilmiah di Bidang Pendidikan Kabupaten Sumedang, untuk para guru yang
berminat mengirimkan artikel untuk dimuat di jurnal silahkan kunjungi RANGGON GURU SUMEDANG
Pelaksanaan Service Point Taspen |
![]() |
![]() |
Dalam rangka meningkat pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil Aktif
dan Pensiunan di Lingkungan Kabupaten Sumedang, PT. TASPEN (PERSERO)
bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah akan melaksanakan Service
Point Taspen, yaitu: Jenis Layanan
Mulai Tanggal 21 s.d 23 setiap bulan Tempat Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang Jalan Empang No. 1 Sumedang |
PENERIMAANA/PENGANGKATAN DOKTER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN SUMEDANG ALOKASI FORMASI KHUSUS Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1) dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400/KEP.340-DINKES/2013 tentang Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati di Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Sumedang membuka kesempatan bagi yang berrminat menjadi CPNSD di Unit pelayanan Kesehatan Kabupaten Sumedang dengan ketentuan sebagai berikut: Download Pengumuman |
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS |
Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja, penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas serta untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
|
Panduan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS |
Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja(output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
Obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan stanar penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Saaran Kerja Pegawai(SKP)
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.