Breaking News
Loading...
Monday, April 14, 2014

Info CPNS Guru Kab Sumedang - PELAKSANAAN PERMENPAN & RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

8:27 PM
Aplikasi DUPAK 2013 untuk memudahkan dalam pembuatan DUPAK sesuai dengan PERMENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan-peraturan serta pedoman-pedoman  yang terkait lainnya.
Tidak seperti KEPMENPAN Nomor 84 Tahun 1993, dalam peraturan yang baru mengharuskan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dengan banyaknya format-format yang harus dibuat dengan isian data yang sebagian besar sama di setiap format yang berbeda, kecuali data isian nilai perolehan angka kredit atau nilai indikator, instrumen, komponen atau kriteria hasil penilaian guru penilai atau tim penilai, untuk membantu silahkan ke Aplikasi DUPAK Guru 2013 Lengkap

RANGGON GURU SUMEDANG
Wahana untuk menampung karya tulis ilmiah di Bidang Pendidikan Kabupaten Sumedang,  untuk para guru yang berminat mengirimkan artikel untuk dimuat di jurnal silahkan kunjungi RANGGON GURU SUMEDANG
 
Pelaksanaan Service Point Taspen PDF Print
Dalam rangka meningkat pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil Aktif dan Pensiunan di Lingkungan Kabupaten Sumedang, PT. TASPEN (PERSERO) bekerjasama dengan  Badan Kepegawaian Daerah akan melaksanakan Service Point Taspen, yaitu:
Jenis Layanan
  1. Pengajuan hak baik THT;
  2. Asuransi Kematian;
  3. Pensiun Pertama;
  4. Uang duka wafat;
  5. Pembayaran pensiun;
  6. Pengajuan usul SK Janda/duda;
  7. Usul tambahan keluarga;
  8. Permohonan penerbitan kartu peserta taspen;
  9. Mutasi Pensiun;
  10. Dan lain-lain tentang pelayanan ketaspenan
Jadwal
Mulai Tanggal 21 s.d 23 setiap bulan
Tempat
Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang
Jalan Empang No. 1 Sumedang
 
PENERIMAANA/PENGANGKATAN DOKTER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN SUMEDANG ALOKASI FORMASI KHUSUS
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1)
dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400/KEP.340-DINKES/2013 tentang Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati di Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Sumedang membuka kesempatan bagi yang
berrminat menjadi CPNSD di Unit pelayanan Kesehatan Kabupaten Sumedang dengan ketentuan sebagai berikut: Download Pengumuman
 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja, penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas serta untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

  • PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  • Perka BKN No. 1 Thn. 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  • Perka BKN No. 3 Thn. 2013 Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
  • Materi Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS
 
Panduan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS
Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No.43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja(output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.

Obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan stanar penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Saaran Kerja Pegawai(SKP)

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Entri Populer

 
Toggle Footer