Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra
Sukarmadji mengatakan hal itu sehubungan dengan validasi data yang
mesti harus kembali dilakukan di setiap instansi.
“Sampai sekarang ini Wali Kota belum mau
menandatangani persetujuan 838 PNS yang sudah lolos itu karena memang
harus kembali diverifikasi,” katanya, Rabu (26/2).
Pria yang akrab disapa Roy itu
menambahkan, tidak saja 838 CPNS K2 yang telah lolos seleksi akan
dilakukan verifikasi. Tetapi seluruh perserta seleksi tes CPNS yang
tidak lolos sebagai PNS pun akan kembali masuk dalam tahap verifikasi
ulang.
Banyak kemungkinan yang akan terjadi
dalam verifikasi ulang ini, pasalnya kebijakan dalam pembuatan dokumen
palsu bisa saja diketahui oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Bahkan yang sangat disesalkan pemalsuan itu bisa saja disetujui
secara langsung.
“Iya bisa saja kepala SKPD yang
menyetujui akan dipanggil, untuk menjelaskan apakah dokumen yang
disetujuinya benar atau tidak,” paparnya.
Lebih lanjut Roy mengungkapkan, sanksi
yang akan dijatuhkan pada 838 PNS K2 terbukti memalsukan data maka
penangguhan peningkatan status menjadi PNS akan dilakukan. Selain itu
sanksi tegas juga akan dijatuhkan pada CPNS K2 yang sempat mengikuti tes
seleksi jika terbukti melakukan pemalsuan data. “Mereka bisa langsung
diberhentikan secara sepihak,” katanya tegas.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.