Breaking News
Loading...
Wednesday, August 28, 2013

Info CPNS Kota Pematangsiantar - Sidang Lanjutan CPNS Gate Kota Pematangsiantar

7:10 AM
Sidang lanjutan CPNS gate Kota Pematangsiantar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/6). Dalam sidang itu, tiga saksi korban mengaku menyetor uang ratusan juta rupiah kepada Anggota DPRD Kota Siantar Chondri Luhut Silitonga cs.
Dalam kasus ini, selain Chondri Luhut Silitonga, Staf Sekretariat DPRD Siantar Sumarni Sitorus, juga berstatus terdakwa kasus CPNS gate Kota Pematangsiantar. Sidang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, beranggotakan As’ad Rahim Lubis dan Herawati Ritonga.
Sepanjang persidangan, terdakwa Chondri Silitonga dan Sumarni Sitorus, didampingi pengacaranya Omri Gultom. Namun keduanya hanya tertunduk malu, apalagi ketika saksi korban Lalo Hutapea (43), warga Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, Lamaria Simbolon (60), warga Jalan Taut, Medan dan Djosiaman Saragih (58), warga Pulo Brayan, Medan, memberikan kesaksian.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku telah jadi korban penipuan Chondri Silitonga dan Sumarni Sitorus. Dalam kesaksian mereka, ketiganya mengaku telah menyetor uang lebih dari Rp100 juta kepada Chondri Silitonga. Uang tersebut sesuai penjelasan Chondri kepada mereka sebagai biaya agar anak mereka masuk CPNS Kota Pematangsiantar 2011 lalu.
Namun hingga tahun 2012, para saksi mengakui bahwa anak mereka tak kunjung masuk jadi CPNS, sebagaimana iming-iming Chondri dan Sumarni. “Tak lama berselang, kami diberi sertifikat.
Setelah kami periksa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ternyata palsu sertifikat itu palsu,” kata Djosiaman Saragih, kepada majelis hakim yang menanyakan dasar dirinya menyerahkan uang hingga Rp100-an juta rupiah kepada para terdakwa.
Masih kata Djosiaman, karena merasa tertipu, ia beserta keluarganya sepakat melaporkan perbuatan Chondri ke Polresta Siantar, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hal yang sama juga dikatakan kedua saksi lainnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, majelis hakim memutuskan menutup persidangan dan akan kembali dibuka pada Senin (17/6) mendatang, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Siti Martiti Manullang, Nomor Register Perkara PDM: 84/PSIAN/Epp.2/05/2013, keduanya didakwa dengan 4 pasal.
Pada dakwaan kesatu, keduanya didakwa dengan Pasal  378 KUHPidana yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan secara bersama dengan pemberatan, pada dakwaan kedua, keduanya didakwa dengan pasal 378 KUHPidana yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penipuan secara bersama-sama. Pada dakwaan ketiga, keduanya didakwa dengan pasal  372 KUHPidana yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan secara bersama-sama dengan pemberatan dan dakwaan keempat didakwa dengan Pasal 372 KUHPidana yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sekadar diingat, setelah mendekam di sel Polres Siantar pada Jumat (23/11) lalu, anggota Komisi III DPRD Siantar Chondri Silitonga, itu ‘dilepas’ atau menghirup udara bebas pada Rabu (28/11). Chondri hanya ditahan selama 15 hari, setelah mendapat penangguhan penahanan dari Polresta Siantar.
Namun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, keduanya resmi ditahan, Rabu (15/5) setelah Polresta Siantar melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti keduanya.
Keduanya resmi ditahan Kejari Siantar, berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor:102/N.2.12/EPP.2/05/2013, untuk Chondri Silitonga dan Nomor:101/N.2.12/EPP.2/05/2013, untuk Sumarni Sitorus yang ditandatangani langsung Kajari Rudi H Pamenan. (

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Entri Populer

 
Toggle Footer