Breaking News
Loading...
Tuesday, August 27, 2013

Info CPNS Nias 2013 - CPNS 2013 Nias Barat Dimintai Uang Rp 15 Juta Lagi

8:58 AM
Dua hari terakhir ini, masalah CNPS Formasi 2009 di Kabupaten Nias Barat kembali mencuat. Salah satu oknum CPNS 2009, Arotödö Waruwu mengirim pesan singkat kepada korban lainnya agar segera memberikan biaya kontribusi dalam memperjuangkan hak menjadi PNS di Nias Barat.
Pesan singkat ini diketahui NBC, Selasa (30/4/2013), dari beberapa korban CPNS. Salah satunya, HF. Dia terkejut ketika pesan yang terkirim kepadanya meminta agar segera memberikan uang sebesar Rp 15 juta guna memperjuangkan NIP di regional Medan.
Isi SMS  tersebut, seperti dikirimkan HF kepada NBC: “Sesuai kesepakatan kita bersama pd pertemuan hari minggu kemarin bahwa batas pembayaran biaya perjuangan kita ke PK Rp 15 juta. Hari rabu tgl 01 mei 2013 besok,  dan jangan kita sesali Pak Ketua kalau namanya tdk di ikutsertakan pd pengajuan ke PK, karna pak ketua berangkat kemedan besok. Trims”.
Belum diketahui siapa “Pak Ketua” yang dimaksud dalam SMS itu.
Menanggapi hal ini, Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulo cukup terkejut adanya permintaan uang sebesar itu. Menurut Adrianus, masalah CNPS 2009 tinggal menunggu proses pengeluaran NIP dari BKN.
“Tidak ada permintaan uang kepada CPNS 2009 yang lolos, Pemkab Nias Barat tinggal menunggu proses penerbitan NIP dari BKN,” ujar Adrianus lewat telepon selulernya.
Diprediksi Adrianus, pihak yang meminta uang, Arotödö Waruwu, merupakan CPNS yang tengah menggugat ke Mahkamah Agung. Kemungkinan karena kalah, kata Adrianus, mereka mau banding lagi.
“Jadi, mengenai permintaan uang, Pemkab Nias Barat tidak bertanggung jawab,” kata Adrianus.
Untuk diketahui, masalah CPNS 2009 di Kabupaten Nias Barat ada dua versi.Versi pertama yang diumumkan Pejabat Sementara Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli dan versi kedua yang diumumkan Pj. Bupati Nias Barat Sudirman Waruwu.
Saat Sudirman menjabat sebagai Bupati Nias Barat, Sudirman membatalkan pengumuman Faduhusi. Lalu pemenang versi Faduhusi mengadukan masalah ini ke PTUN hingga banding ke MA. Alhasil, MA memenangkan versi Sudirman.
Oleh karena itu, korb

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Entri Populer

 
Toggle Footer