Karimun – Kepala Bagian Urusan Kepegawaian (Kabag UP) Kabupaten
Karimun, Kamarulazi mengatakan, keberadaan 1.500 tenaga honorer di
lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) tidak bisa dikurangi. Namun,
langkah yang diambil hanya menyetop penerimaan tenaga honorer.
“Kalau
dikurangi itu saya tidak bisa jawab. Silahkan tanyakan kepada
pimpinan. Upaya yang dilakukan untuk menekan angka pegawai honorer
adalah tidak lagi menerima pegawai honorer,” ujar Kamarulazi, akhir
pekan.
Kamarulazi menjelaskan, 1.500 tenaga honorer di lingkungan
Disdik Karimun bukan sebagai honorer daerah, melainkan honorer
insentif. Dan untuk honorer insentif merupakan kebijakan kepala dinas
yang bersangkutan dalam hal penerimaan.
“Tapi harus ada persetujuan dari tim anggaran untuk menerima honorer,” jelasnya.
Mengenai
data dari 1.500 honorer insentif di Disdik lanjut Kamarulazi,
kesemuanya berada di Disdik dan tidak di UP. Dan UP hanya menerima
laporan dari Disdik terkait pegawai honorer insentif.
“Kecuali data
honorer daerah baru ada di kita. Yang jelas, secara administrasi itu
adanya di UP, tapi kalau kebijakan ada pada pimpinan, atau paling tidak
Sekda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kabupaten Karimun Jamaluddin mengatakan, hingga saat ini di
lingkungan Dinas Pendidikan Karimun terdapat sekitar 1.500 tenaga
honorer. Kelebihan tenaga honorer itu mengakibatkan terjadinya
pembengkakkan di mata anggaran tahun 2012.
Dari Rp227 miliar
anggaran untuk sektor pendidikan di APBD Karimun 2012, Rp183 miliar
dihabiskan untuk belanja pegawai dan tenaga honorer. Sisanya, digunakan
untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Informasi yang saya peroleh,
sekitar 1.500 tenaga honorer menumpuk di lingkungan Dinas Pendidikan.
Mereka pada umumnya adalah guru honorer yang tersebar di
sekolah-sekolah. Meningkatnya jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas
Pendidikan itu terjadi sejak dua tahun belakangan ini,” ujar
Jamaluddin, Kamis (5/1).
Menurut Jamaluddin, harusnya Dinas
Pendidikan tidak menerima tenaga honor lagi karena Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN dan Reformasi Birokrasi) sejak
2006 telah melarang perekrutan tenaga honor. Kalau ternyata Pemkab
Karimun masih juga merekrut tenaga honor, maka jelas telah mengangkangi
peraturan yang berlaku.
Wednesday, September 18, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
Entri Populer
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013, Institu...
-
Pemko Bukittinggi mengajukan kenaikan belanja daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2011 sebanyak Rp 45,8 miliar. Sayangnya, kenaikan it...
-
Informasi pengumuman dari HASIL TEST KELULUSAN CPNS K-2 atau KATAGORI 2 untuk seluruh Indonesia yang tinggal di Propinsi Jawa Barat, Jawa ...
-
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Re...
-
Pembukaan Penerimaan CPNS Lampung . Calon pelamar pegawai negeri sipil (PNS) Lampung boleh lega. Ternyata, pemerintah pusat masih membuka ...
-
Kabar Gembira bagi warga di Kabupaten OKI yang berminat mengabdi kepada NKRI dengan menjadi PNS. Pemkab OKI membuka pendaftaran dan seleksi ...
-
Info ini mungkin dibutuhkan oleh karyawan yang ingin resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja Berikut ini saya akan...
-
B U P A T I T A P A N U L I T E N G A H P E N G U M U M A N NOMOR : 800/ 2314 / BKD / 2013 T E N T A N G PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI...
-
Lowongan Kerja Call Center, Accounting Juni 2013 di Jakarta Selatan , Jakarta Timur, BSD di PT. Komunitas Manajemen Terpadu adalah perusa...
-
Di Tahun 2012 pemerintah telah membuka 14.560 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pember...
0 comments:
Post a Comment