Breaking News
Loading...
Monday, July 22, 2013

Info CPNS Cijunjung 2013 - Pengumuman Lowongan CPNS Sijunjung Kab Tahun 2013

11:25 PM
Dalam rangka Pengisian Formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2323/M.PAN-RB/10/2013 tanggal 15 Oktober 2013 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/ 621 /KPTS-BPT-2013 tanggal 11 Nopember 2013 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Formasi Tahun 2013, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. ALOKASI FORMASI CPNSD TAHUN 2013 :
(selengkapnya ada di pengumuman lengkap)
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
6. Mempunyai pendidikan,kecakapan,keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh kepolisian (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi);
8. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi,menggunakan Narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Labkesda Kab. Sijunjung ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
10. Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan Dokter Pemerintah ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
12. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 atau 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002 (sekurang-kurangnya 13 tahun 8 bulan tidak terputus-putus sampai 1 Desember 2013) dengan melampirkan SK yang dikeluarkan pada saat pengangkatan pertama sampai terakhir, dan bukti instansi/lembaga sawasta yang berbadan hukum;
13. Lulus dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
14. Indek Prestasi Kumulatif minimal 2,1 ( Dua koma satu );
15. Bagi Pelamar untuk formasi pendidikan SMK/SMEA, nilai rata-rata minimal 6,2 (Enam koma dua)
16. Pelamar hanya dibenarkan melamar pada satu jabatan formasi dan satu daerah pilihan, apabila melamar lebih dari satu jabatan formasi dan daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur/didiskualifikasi;
17. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali;
18. Bagi Pelamar D.II PGSD yang lulus seleksi, diwajibkan membuat Surat Pernyataan mengikuti S.1 PGSD dengan biaya sendiri.
III. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT MELAMAR
1. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri, dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris, menggunakan huruf latin, yang mencantumkan biodata antara lain : nama, tempat dan tanggal lahir, status ( nikah/belum nikah/janda/duda ), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon/HP, mencantumkan formasi dan kode jabatan yang dilamar, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Sijunjung.
2. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran :
a. Photo Copy Ijazah dan transkrip nilai ( Surat keterangan lulus tidak berlaku ) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002) :
a). Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut;
b). Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
c). Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan akademi dan Politeknik;
d.) Kepala Sekolah bagi Tamatan SMK/SMEA Negeri dan bagi Tamatan SMK/SMEA Swasta atau Sekolah Negeri yang mengalami perubahan nomenklatur maka ijazahnya harus dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Foto copy KTP ( Identitas Warga Negara Republik Indonesia ) yang masih berlaku;
c. Pas Photo terbaru ukuran 3 X 4 cm hitam putih sebanyak 4 lembar;
d. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif, dan harus melampirkan Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang minimal 13 tahun 8 bulan (TMT. Ditetapkan 1 Desember 2013) pada Instansi Pemerintah dan / atau Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional, dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan, dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. (surat pernyataan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp.6000,-).
3. Surat lamaran beserta kelengkapannya dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masingnya dimasukkan kedalam map Snelhecter, pada halaman depan map ditulis Nama, pendidikan, alamat, No. HP/Telp, Formasi dan Kode Jabatan yang dilamar dengan ketentuan warna map sebagai berikut :
a. Tenaga Pendidikan/Guru : Map Warna Merah.
b. Tenaga Kesehatan : Map Warna Kuning.
c. Tenaga Teknis : Map Warna Biru.
IV. JADWAL PENDAFTARAN :
1. Penerimaan lamaran dan seleksi administrasi dimulai tanggal 15 s/d 22 Nopember 2013 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib, Kecuali hari Rabu tanggal 17 Nopember 2013 libur Hari
Raya Idul Adha.
2. Tempat Pendaftaran di SKB Muaro Sijunjung.
V. MATERI UJIAN :
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
VI. PELAKSANAAN UJIAN :
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi : Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompentensi Dasar (TKD) berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang, dengan ketentuan yang berhak mengikuti TKB 2 (dua) kali dari jumlah formasi.
VII. JADWAL UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan secara serentak pada :
Hari/tanggal : Minggu, 28 Nopember 2013
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ditentukan kemudian
(Informasi lokasi tempat ujian dapat dilihat di BKD, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung mulai tanggal 27 Nopember 2013
2. Bagi peserta yang lulus ujian Tes Kompetensi Dasar juga akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang yangakan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Minggu, 12 Desember 2013
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Ditentukan kemudian
(Informasi lokasi tempat ujian dapat dilihat di BKD, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung mulai tanggal 11 Desember 2013.
VIII. LAIN-LAIN
1. Pada saat ujian diwajibkan membawa Tanda Peserta Ujian , pensil 2B asli, penghapus, rautan, dan alat tulis lainnya yang diperlukan.
2. Setelah diangkat menjadi CPNS tidak boleh mengajukan pindah minimal selama 5 ( lima ) tahun.
3. Pengumuman bagi peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar direncanakan tanggal 8 Desember 2013
4. Pengumuman bagi peserta yang dinyatakan lulus Tes Kemampuan Bidang sekaligus diterima sebagai CPNSD Formasi 2013 direncanakan 21 Desember 2013
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNSD Formasi 2013 agar melengkapi kelengkapan admninistratif antara lain sebagaimana yang tecantum pada persyaratan umum mulai tanggal 21 s/d 27 Desember 2013
Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi.
Dan selanjutnya, bagi yang tertarik silakan :

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Entri Populer

 
Toggle Footer