Dalam rangka persiapan Implementasi Kartu Pegawai
Elektronik (KPE), sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik (KPE), serta
menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
E.IV.26.30/V3.2/43 Tanggal 4 januari 2013, Perihal Implementasi Kartu
Pegawai Elektronik (KPE) Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dimana Badan
Kepegawaian Negara menyambut baik rencana Implementasi KPE dalam sistem
layanan kepegawaian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkalis dan telah dimasukkan kedalam rencana alokasi anggaran APBN
pada tahun Anggaran 2013.
Informasi ditujukan Kepada :
1). Inspektur Kabupaten Bengkalis, Kepala
Badan/Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,
Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis dan Direktur RSUD Kabupaten
Bengkalis, 2). Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Bengkalis, Kepala
Kantor Satpol PP Kab. Bengkalis, Sekretaris KPU Kab. Bengkalis dan
Direktur RSUD Kecamatan Mandau, 3). Camat se- Kabupaten Bengkalis, 4).
Lurah se- Kabupaten Bengkalis, 5). Ka. UPT Dinas dan Badan se-Kabupaten
Bengkalis, 6). Kepala Sekolah SMU, SMK, SMP, SD se-Kabupaten Bengkalis.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.