“Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, harus dilakukan
seleksi yang telah ditetapkan,†ungkap Kepala Badan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung, Yunanto Masri, Senin (10/12) yang
tidak menyebutkan kepastian kapan seleksi tersebut.
Dikatakan, saat ini terdapat sekitar 665 orang tenaga honorer
kategori 2. Yang terdapat di beberapa bagian, diantaranya sebagai tenaga
administrasi, kesehatan dan guru.
Untuk pengangkatan tenaga Honorer tersebut menjadi CPNS, menurut
Kepala BKD Sijunjung itu, telal itu telah diatur oleh PP No 56 Tahun
2012. Yang mana mereka harus melalui seleksi, sesuai dengan pelaksanaan
penyeleksian CPNS yang telah dilaksanakan selama ini.
Sementara untuk tahun 2013, penerimaan CPNS dari pelamar umum, Pemkab
Sijunjung juga belum mendapatkan kuota dari pusat. Hal itu, akibat
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sijunjung minim, yang hanya Rp
600 miliar lebih sementara lebih dari 50 persennya habis untuk belanja
pegawai.
Sesuai dengan PP tersebut, bagi daerah APBD-nya lebih dari 50 persen
untuk belanja pegawai. Maka kuotanya penerimaan CPNS belum dapat
dilakukan. Dengan arti kata, MoU tiga menteri tersebut tetap berlanjut.
“Kita tetap berpedoman pada MoU tiga Menteri yang mengatakan, bahwa
jika APBD suatu daerah lebih dari 50 persen belanja pegawai menurut
jumlah APBD, maka kuota penerimaan CPNS tidak dapat dilakukan,†ulas
Yunanto Masri ketika menjadi pemimpin upacara di depan gedung bupati
kemarin.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.