Menurut
Sekdakab Dairi Julius Gurning SSos MSi kepada wartawan, kemarin, di
Sidikalang, Kabupaten Dairi diperkirakan tidak akan bisa melakukan
penerimaan
CPNS setelah moratorium dicabut karena terbentur aturan bahwa suatu
daerah bisa mengajukan formasi penerimaan CPNS bila belanja pegawai di
APBD tidak
lebih dari 50 persen. Padahal belanja pegawai di APBD Kabupaten Dairi
dalam beberapa tahun terakhir ini masih jauh di atas angka 50 persen
dari total
APBD.
“Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS, hanya daerah-daerah yang belanja pegawainya
di APBD tidak lebih besar dari 50 persen yang bisa mengajukan formasi, padahal
kita masih di atas 50 persen,” jelasnya.
Adapun kewajiban lain yang ditentukan seperti laporan analisis jabatan dan
analisis beban kerja, juga peta jabatan daerah, lanjutnya, sudah sejak beberapa
waktu lalu selesai dikerjakan.
Menjawab pertanyaan, Gurning menyebutkan langkah-langkah yang akan ditempuh
Pemkab untuk menekan angka belanja pegawai di APBD, yang intinya ialah harus
melakukan efisiensi penggunaan anggaran semaksimal mungkin. Salah satu
contoh, ia menyebutkan anggaran perjalan dinas (SPJ) yang selama ini ditangani
masing-masing satuan kerja perangkat daerah, rencananya mulai tahun anggaran
2013 mendatang akan dipusatkan pengelolaannya di bagian umum sekretariat
daerah.
0 comments:
Post a Comment