Pada umumnya, tahun 2013 ini akan disambut dengan harapan baru,
begitu pula dalam penerimaan CPNS. Hanya, ketentuan pemerintah dalam
pengetatan anggaran yang mensyaratkan belanja APBD daerah harus berda di
bawah 50 persen, membuat daerah-daerah tersebut akan mengalami
persoalan dalam penerimaan CPNS. Mengingat Sijunjung adalah daerah yang
membelanjakan APBD-nya di atas 50 persen, daerah ini terpaksa tidak
menerima kuota penerimaan CPNS dari pemerintah. Itu berarti Sijunjung
tidak akan menerima tenaga baru dalam jalur penerimaan CPNS 2013. Dalam
rangka mengantsipasi keterbatasan tenaga, antisipasi yang dilakukan
adalah menyertakan tenaga honorer kategori 2 yang jumlahnya mencapai
sebanyak 665 tenaga honorer yang terdapat di Sijunjung, yang akan
mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 nanti. Dengan kata lain,
di jalur umum Sijunjung tidak menerima tenaga CPNS. Keleluasaan ini
diberikan karena jalur tenaga honorer dalam penerimaannya sudah diatur
dengan PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
CPNS. Sebanyak 665 tenaga honorer yang terdapat di Sijunjung, yang akan
mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 nanti. Mereka adalah
tenaga honorer yang berasal dari tenaga administrasi, kesehatan dan
guru.
“Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, harus dilakukan seleksi yang telah ditetapkan,” ungkap Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung, Yunanto Masri, Senin (10/12/12) yang tidak menyebutkan kepastian kapan seleksi tersebut.
“Kita tetap berpedoman pada MoU tiga Menteri yang mengatakan, bahwa jika APBD suatu daerah lebih dari 50 persen belanja pegawai menurut jumlah APBD, maka kuota penerimaan CPNS tidak dapat dilakukan,” ulas Yunanto Masri ketika menjadi pemimpin upacara di depan gedung bupati kemarin.
“Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, harus dilakukan seleksi yang telah ditetapkan,” ungkap Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung, Yunanto Masri, Senin (10/12/12) yang tidak menyebutkan kepastian kapan seleksi tersebut.
“Kita tetap berpedoman pada MoU tiga Menteri yang mengatakan, bahwa jika APBD suatu daerah lebih dari 50 persen belanja pegawai menurut jumlah APBD, maka kuota penerimaan CPNS tidak dapat dilakukan,” ulas Yunanto Masri ketika menjadi pemimpin upacara di depan gedung bupati kemarin.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.