Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5
(lima) hari kerja, jam kerja mulai hari Senin – Kamis dimulai pukul
08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat mulai dari pukul 12.00 –
12.30 WIB. Pada hari Jumat masuk pada pukul 08.00 – 15.30 WIB, dan
istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
Sementara, bagi Unit Kerja yang
memberlakukan 6 (enam) hari kerja, jam kerja diawali pukul 08.00 –
14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Pada hari
Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 11.30 WIB, hari Sabtu jam kerja
dimulai pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Untuk kegiatan Apel dan Olahraga selama
Bulan Suci Ramadhan ditiadakan, sedangkan Pakaian bagi PNS Pria
menggunakan Pakaian Dinas Harian (kecuali hari jum'at memakai Busana
Melayu) dan bagi PNS Wanita Busana Muslim (bagi yang non Muslim
menyesuaikan).
Untuk Informasi Selengkapnya bisa di Download pada Link Di Bawah ini :
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.