Dari 802 tenaga honorer yang
datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawanan Negara (BKN)
tersebut, sebanyak 220 orang bertugas di Payakumbuh. Sedangkan 582
orang bertugas di Limapuluh Kota.
Demikian informasi yang diperoleh Padang Ekspres dari Kepala BKD Payakumbuh Ruslayetti dan Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Nazwar, Selasa (2/4).
Menurut Indra Nazwar dan
Ruslayetti, sebanyak 582 honorer K2 yang bertugas di Limapuluh Kota dan
220 honorer K2 yang bertugas di Payakumbuh, sudah sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan pemerintah.
”Mereka, sudah memenuhi
kriteria, sesuai PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
PNS dan PP 43/2007 tentang Perubahan Atas PP 48/2005,” kata Indra
Nazwar dan Ruslayetti.
Kriteria yang diatur dalam
peraturan tersebut, antara lain, tenaga honorer K2 tersebut sudah
melengkapi administrasi berupa pengangkatan yang bersangkutan menjadi
tenaga honorer oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, bekerja pada instansi
pemerintah, dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31
Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus sampai saat ini. Berusia
paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, terendah 19 tahun pada 1
Januari 2006. Dan terakhir, penghasilan tidak dibiayai oleh APBD/APBN.
Ruslayetti memperkirakan, 220
tenaga honorer K2 di Payakumbuh, akan menjalani tes CPNS mulai Juni
atau Juli mendatang. Sedangkan Indra Nazwar mengaku, masih menunggu
jadwal resmi dari BKN.
”Kita perkirakan, Juni atau
Juli itu, baru proses pendaftaran. Sedangkan ujian, bisa September.
Adapun materi ujian, di antaranya ujian kompetensi dasar, untuk tenaga
pelayanan dasar, guru tenaga kesehatan dan tenaga jabatan institusi,”
sebut Indra Nazwar.
Terkait Surat Menpan-RB Nomor
B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang meminta pemerintah
daerah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer K2, BKD Payakumbuh
dan BKD Limapuluh Kota, baru mampu mengumumkan lewat website resmi kedua daerah.
Sedangkan pengumuman lewat
media komunikasi lain, seperti surat kabar atau portal berita, tidak
dapat dilakukan karena keterbatasan biaya. ”Anggaran kita untuk uji
publik, dengan pengumuman di surat kabar atau portal tidak ada. Ini
dilema kita, sehingga kita berdayakan website dulu," ujar Indra Nazwar.
Sedangkan Ruslayetti
meyakini, uji publik selama 21 hari, terhitung sejak 27 Maret-16
April 2013 cukup dilakukan pada papan pengumuman BKD, sekretariat
pemko atau website Pemko Payakumbuh. Pengumuman itu, akan dicabut setelah 21 hari kalender, sejak diumumkan terhitung 1 April 2013.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.