Komisi A akan Menghadap Menneg PAN soal CPNS
Sebagai tindak lanjut penyelidikan tim evaluasi terhadap banyaknya pengaduan kejanggalan atas hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kab. Garut, Komisi A DPRD Garut pada Senin dan Selasa (27-28/3) akan menghadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar di Bandung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) di Jakarta.
“Komisi A berkepentingan berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk berkonsultasi mengenai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan segala ketentuan peraturan lainnya terkait soal CPNS,” kata anggota Komisi A DPRD Garut, Suryaman A.S., kepada “GM”, Kamis (23/3).
Menurutnya, keberangkatan Komisi A ke Bandung untuk menghadap BKD Provinsi Jabar bertujuan untuk memblokir masuknya data-data CPNS yang lulus dari Garut ke BKD Provinsi Jabar. Sebelumnya, diperoleh kejelasan hasil penyelidikan yang dilakukan tim evaluasi bentukan Komisi A atas dugaan adanya penyimpangan dan kejanggalan pada hasil tes CPNS di Kab. Garut.
Sekembalinya dari Jakarta dan Bandung, kata Suryaman, Komisi A akan menginventarisasi lagi berbagai data penerimaan CPNS, termasuk legalisasinya. Karena, hingga saat ini, Komisi A belum dan tidak pernah menerima legal aspek surat keputusan Bupati Garut tentang pembentukan panitia penerimaan CPNS.
Sebelumnya, hal senada juga dikemukakan anggota Komisi A lainnya, Ahab Syihabudin. Ia menjelaskan, secara teknis tim evaluasi akan bekerja mengambil database CPNS dari BKD Garut, BKD Provinsi Jabar, dan masyarakat. Tim akan meneliti mana saja yang kedapatan keluar dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan mana yang tidak. “Pada dasarnya, orientasi kita menghormati PP No. 48 yang sebenarnya sudah sangat teknis,” ujarnya.
Ketika disinggung kemungkinan dibatalkannya hasil tes CPNS jika terbukti ada kejanggalan, Ahab mengatakan, kemungkinan pembatalan dapat dilakukan, namun tidak seluruhnya.
Terus mengalir
Menyusul desakan ratusan guru bantu dan tenaga honorer yang mengeluhkan adanya kejanggalan dalam penerimaan CPNS di Garut, beberapa hari lalu, Komisi A langsung membentuk tim evaluasi untuk mengkaji serta menyelidiki dugaan tersebut. Tim evaluasi memiliki waktu selambat-lambatnya dua minggu untuk menuntaskan kerjanya. Komisi A juga meminta pihak pelaksana penerimaan CPNS menunda pengesahan hasil tes CPNS yang telah diumumkan BKD Garut, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, hingga kemarin, berbagai laporan dan data kejanggalan hasil tes CPNS dari masyarakat terus mengalir ke Komisi A. Di sisi lain, para peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus seperti diumumkan BKD seakan tak terpengaruh dengan adanya kasus yang mengitari CPNS di Garut. Termasuk permintaan penangguhan hasil tes CPNS oleh Komisi A DPRD Garut. Mereka tampak sibuk mengurus kelengkapan administrasi untuk mendaftarkan diri pada berbagai dinas instansi tempat asal atau bakal mereka bekerja.
Di tempat terpisah, saat dimintai tanggapannya soal keputusan Komisi A yang membentuk tim evaluasi serta meminta penundaan atas hasil tes CPNS, Bupati Garut, Agus Supriadi mengatakan sudah mempersiapkan jawaban atas dugaan adanya berbagai kejanggalan pada hasil tes CPNS. “Dengan adanya keputusan Komisi A, bukan berarti hasil tes CPNS ini tidak jadi. Kelengkapan persyaratan CPNS yang sudah lulus juga, apa salahnya dipersiapkan dari sekarang ?” ujarnya.
Agus meminta para TKK tidak bersikap berlebihan karena mereka cukup mengikuti ujian satu kali untuk kemudian diangkat sebagai CPNS. Apalagi, tandasnya, guru bantu akan diselesaikan secara khusus oleh pemerintah pusat hingga tahun 2009 nanti. “Juni-Oktober ‘kan ada lagi (penerimaan CPNS, red.). Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Garut, tapi juga di daerah lain. Bahkan, BKN mengakui ada sekitar 12 ribuan yang bermasalah karena komputerisasi. Yang jelas, kita selesaikan persoalan ini secara baik-baik,” katanya.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan tim evaluasi terhadap banyaknya pengaduan kejanggalan atas hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kab. Garut, Komisi A DPRD Garut pada Senin dan Selasa (27-28/3) akan menghadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar di Bandung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) di Jakarta.
“Komisi A berkepentingan berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk berkonsultasi mengenai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan segala ketentuan peraturan lainnya terkait soal CPNS,” kata anggota Komisi A DPRD Garut, Suryaman A.S., kepada “GM”, Kamis (23/3).
Menurutnya, keberangkatan Komisi A ke Bandung untuk menghadap BKD Provinsi Jabar bertujuan untuk memblokir masuknya data-data CPNS yang lulus dari Garut ke BKD Provinsi Jabar. Sebelumnya, diperoleh kejelasan hasil penyelidikan yang dilakukan tim evaluasi bentukan Komisi A atas dugaan adanya penyimpangan dan kejanggalan pada hasil tes CPNS di Kab. Garut.
Sekembalinya dari Jakarta dan Bandung, kata Suryaman, Komisi A akan menginventarisasi lagi berbagai data penerimaan CPNS, termasuk legalisasinya. Karena, hingga saat ini, Komisi A belum dan tidak pernah menerima legal aspek surat keputusan Bupati Garut tentang pembentukan panitia penerimaan CPNS.
Sebelumnya, hal senada juga dikemukakan anggota Komisi A lainnya, Ahab Syihabudin. Ia menjelaskan, secara teknis tim evaluasi akan bekerja mengambil database CPNS dari BKD Garut, BKD Provinsi Jabar, dan masyarakat. Tim akan meneliti mana saja yang kedapatan keluar dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan mana yang tidak. “Pada dasarnya, orientasi kita menghormati PP No. 48 yang sebenarnya sudah sangat teknis,” ujarnya.
Ketika disinggung kemungkinan dibatalkannya hasil tes CPNS jika terbukti ada kejanggalan, Ahab mengatakan, kemungkinan pembatalan dapat dilakukan, namun tidak seluruhnya.
Terus mengalir
Menyusul desakan ratusan guru bantu dan tenaga honorer yang mengeluhkan adanya kejanggalan dalam penerimaan CPNS di Garut, beberapa hari lalu, Komisi A langsung membentuk tim evaluasi untuk mengkaji serta menyelidiki dugaan tersebut. Tim evaluasi memiliki waktu selambat-lambatnya dua minggu untuk menuntaskan kerjanya. Komisi A juga meminta pihak pelaksana penerimaan CPNS menunda pengesahan hasil tes CPNS yang telah diumumkan BKD Garut, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, hingga kemarin, berbagai laporan dan data kejanggalan hasil tes CPNS dari masyarakat terus mengalir ke Komisi A. Di sisi lain, para peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus seperti diumumkan BKD seakan tak terpengaruh dengan adanya kasus yang mengitari CPNS di Garut. Termasuk permintaan penangguhan hasil tes CPNS oleh Komisi A DPRD Garut. Mereka tampak sibuk mengurus kelengkapan administrasi untuk mendaftarkan diri pada berbagai dinas instansi tempat asal atau bakal mereka bekerja.
Di tempat terpisah, saat dimintai tanggapannya soal keputusan Komisi A yang membentuk tim evaluasi serta meminta penundaan atas hasil tes CPNS, Bupati Garut, Agus Supriadi mengatakan sudah mempersiapkan jawaban atas dugaan adanya berbagai kejanggalan pada hasil tes CPNS. “Dengan adanya keputusan Komisi A, bukan berarti hasil tes CPNS ini tidak jadi. Kelengkapan persyaratan CPNS yang sudah lulus juga, apa salahnya dipersiapkan dari sekarang ?” ujarnya.
Agus meminta para TKK tidak bersikap berlebihan karena mereka cukup mengikuti ujian satu kali untuk kemudian diangkat sebagai CPNS. Apalagi, tandasnya, guru bantu akan diselesaikan secara khusus oleh pemerintah pusat hingga tahun 2009 nanti. “Juni-Oktober ‘kan ada lagi (penerimaan CPNS, red.). Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Garut, tapi juga di daerah lain. Bahkan, BKN mengakui ada sekitar 12 ribuan yang bermasalah karena komputerisasi. Yang jelas, kita selesaikan persoalan ini secara baik-baik,” katanya.
0 comments:
Post a Comment