Sesuai dengan ketentuan peraturan
pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002
bahwa calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun,
diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian
dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, terhitung mulai tanggal 01 januari 2012
pemerintah kabupaten ciamis mengangkat 104 orang calon pegawai negeri sipil
formasi tahun 2009 menjadi pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
Golongan I : 8 orang
Golongan II : 59 orang
Golongan III : 37 orang
pemerintah kabupaten ciamis mengangkat 104 orang calon pegawai negeri sipil
formasi tahun 2009 menjadi pegawai negeri sipil yang terdiri dari :
Golongan I : 8 orang
Golongan II : 59 orang
Golongan III : 37 orang
Acara
Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang dilaksanakan
pada Hari Senin 9 Januari 2012 di Aula Jagabaya BKDD Kab. Ciamis di buka
oleh Kepala BKDD Kab. Ciamis Drs. H.M.Soekiman dalam kesempatan ini
hadir Sekretaris Daerah Kab. Ciamis Drs. H. Tahyadi A Satibie, MM
sekaligus memberikan pengarahan kepada 104 PNS yang baru diangkat, dalam
sambutannya belia berharap agar PNS senantiasa tetap memelihara sikap
dan perilaku pegawai negeri sipil sesuai tuntutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku hingga dapat meningkatkan kinerja dan
profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara menuju
Kabupaten Ciamis yang lebih baik di masa yang akan datang.
0 comments:
Post a Comment