Pemerintah Kabupaten Ciamis bakal memprioritaskan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Honorer dalam pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasannnya karena masih banyak tenaga honorer maupun TKK yang sudah mengabdi hingga delapan tahun, akan tetapi sampai saat ini belum jelas nasibnya.
“Apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pengangkatan PNS, kami akan mengusulkan yang pertama diangkat adalah TKK dan honorer. Terus terang keberadaan mereka sangat dibutuhkan di instansi yang saat ini menaunginya. Kasihan mereka sudah bertahun-tahun bekerja akan tetapi nasibnya tidak jelas,” tutur Bupati Ciamis Engkon Komara.
Dia mengutarakan hal itu usai pelantikan tujuh pejabat eselon III a dan 291 guru yang mendapat tugas tabahan sebagai kepala sekolah mulai dari tingkat TK sampai dengan SMA. Pelantikan berlangsung Rabu (14/9), di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis.
Dia berharap agar moratorium penerimaan PNS tidak berlangsung lama, sebab banyak pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun. “Untuk mengisi kekosongan tersebut tentunya harus ada penerimaan baru. Dibandingkan tenaga baru, TKK maupun tenaga honorer sudah memiliki pengalaman kerja yang dibutuhkan sesuai dengan bidang pekerjaan,” kata Engkon. Dalam kesempatan tersebut dia juga mengatakan bahwa mutasi jabatan tidak hanya dimaksudkan sebagai penyegaran dan promosi, akan tetapi juga memenuhi aturan perundangan.
“Mutasi ini, bukan keinginan bupati. Akan tetapi menjalankan aturan dan mengisi kekosongan jabatan. Mutasi sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme pejabat,” tuturnya. Engkon mencontohkan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sebelumnya dipegang pegawai non medik, sekarang sesuai dengan aturan yaitu tanaga medis.
“Waktu pengangkatan, belum ada aturan soal direktur rumahsakit tenaga medis atau bukan. Sekarang ini kami menjalankan aturan, direkturbrumahsakit berasal dari tenaga medis,” jelasnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soekiman mengatakan bahwa mutasi pegawai dilakukan melalui keputusan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. “Jadi pertimbangannya bukan suka atau tidak suka, akan tetapi sesuai kebutuhan dan profesionalisme jabatan,”
Monday, November 11, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
Entri Populer
-
Lowongan Kerja Call Center, Accounting Juni 2013 di Jakarta Selatan , Jakarta Timur, BSD di PT. Komunitas Manajemen Terpadu adalah perusa...
-
Informasi pengumuman dari HASIL TEST KELULUSAN CPNS K-2 atau KATAGORI 2 untuk seluruh Indonesia yang tinggal di Propinsi Jawa Barat, Jawa ...
-
PENGUMUMAN Nomor : 800/16466/BKD/II/2013 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PELAMAR UMUM DAN PELATIH OLAH RAGA/OLAHRAGAWAN...
-
B U P A T I T A P A N U L I T E N G A H P E N G U M U M A N NOMOR : 800/ 2314 / BKD / 2013 T E N T A N G PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI...
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi mengatakan, perawat jiwa dipastikan mendominasi kualifikasi pendidikan C...
-
Diserahkan SK 50 CPNS K1 - MedanBisnisDaily.com www.medanbisnisdaily.com/.../diserahkan_sk_50_cpn...Translate this page Jun 15, 2013 - Bupa...
-
Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2013, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Re...
-
Pemko Bukittinggi mengajukan kenaikan belanja daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2011 sebanyak Rp 45,8 miliar. Sayangnya, kenaikan it...
-
Beritatebo.com – Hingga saat ini Pemkab Tebo baru bisa memastikan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2013 yakni ...
-
RI N C I AN JABATAN, K U A L I F I K ASI P EN D ID I K AN D A N J UM LAH F O R M ASI, K U A L I F I K ASI P EN D ID I K AN D A N J UM...
0 comments:
Post a Comment