Bekasi - Komite Guru
Bekasi (KGB) menduga ada sekitar 400 nama dari 4.431 Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2013 Kategori II Kota Bekasi, dianggap fiktif.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5/2010, Kategori II merupakan tenaga pendidik honorer yang mengabdi di bawah tahun 2005 (2004, 2003, 2002, 2001 dan seterusnya) yang tidak dibiayai APBD/APBN, diangkat menjadi CPNS melalui tes dan diambil 30 persen dari total yang diajukan.
Menurut salah satu tim advokasi KGB, Rahmatullah, dugaan fiktif yang dimaksud adalah pemalsuan masa kerja, dan data orang yang bersangkutan tidak ada namanya tercantum untuk mengikuti tes CPNS.
"Kebanyakan adalah (dugaan) memalsukan masa kerja di bawah tahun 2005, sehingga bisa memenuhi syarat pemberkasan untuk mengikuti tes CPNS," ungkap Rahmatullah, Rabu (4/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, 400 data tersebut didapat dari hasil pendalaman berdasarkan Daftar Satu (pendidik tingkat SD), R7 (tingkat SMP) dan R8 (tingkat SMA).
"Daftar Satu, R7 dan R8 adalah data otentik yang tidak bisa dipalsukan karena tiap bulan selalu dilaporkan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi," katanya.
Dari 4.431 CPNS yang diajukan, 50 persen di antaranya adalah tenaga pendidik guru honorer akan mengikuti tes CPNS.
"Sekitar 400 temuan CPNS (dugaan) palsu didapat dari temuan Kategori II yang nanti, November, mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Rahmatullah berjanji akan membuka data tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mengatakan sudah melakukan seleksi sesuai ketentuan.
"(Data nama tersebut) sudah ada proses seleksi sebelumnya, sesuai hasil tes. Sudah diperbaiki. Tidak begitu saja memberikan NIP bagi PNS untuk kepentingan negara harus melalui seleksi," kata Momon Sulaeman kepada wartawan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5/2010, Kategori II merupakan tenaga pendidik honorer yang mengabdi di bawah tahun 2005 (2004, 2003, 2002, 2001 dan seterusnya) yang tidak dibiayai APBD/APBN, diangkat menjadi CPNS melalui tes dan diambil 30 persen dari total yang diajukan.
Menurut salah satu tim advokasi KGB, Rahmatullah, dugaan fiktif yang dimaksud adalah pemalsuan masa kerja, dan data orang yang bersangkutan tidak ada namanya tercantum untuk mengikuti tes CPNS.
"Kebanyakan adalah (dugaan) memalsukan masa kerja di bawah tahun 2005, sehingga bisa memenuhi syarat pemberkasan untuk mengikuti tes CPNS," ungkap Rahmatullah, Rabu (4/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, 400 data tersebut didapat dari hasil pendalaman berdasarkan Daftar Satu (pendidik tingkat SD), R7 (tingkat SMP) dan R8 (tingkat SMA).
"Daftar Satu, R7 dan R8 adalah data otentik yang tidak bisa dipalsukan karena tiap bulan selalu dilaporkan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi," katanya.
Dari 4.431 CPNS yang diajukan, 50 persen di antaranya adalah tenaga pendidik guru honorer akan mengikuti tes CPNS.
"Sekitar 400 temuan CPNS (dugaan) palsu didapat dari temuan Kategori II yang nanti, November, mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Rahmatullah berjanji akan membuka data tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mengatakan sudah melakukan seleksi sesuai ketentuan.
"(Data nama tersebut) sudah ada proses seleksi sebelumnya, sesuai hasil tes. Sudah diperbaiki. Tidak begitu saja memberikan NIP bagi PNS untuk kepentingan negara harus melalui seleksi," kata Momon Sulaeman kepada wartawan.
0 comments:
Post a Comment